Kasus Mafia Tanah di Bekasi Terbongkar! Kerugian Rp 7,9 M
Selasa, 15 Oktober 2024
Edit

Jakarta -
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkap dua kasus mafia tanah
di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dua kasus tersebut menyebabkan kerugian hingga
miliaran rupiah.
Kasus pertama
melibatkan lima orang tersangka dengan modus pemalsuan akta jual beli tanah.
Para tersangka berkomplot menawarkan sebidang tanah kepada korban dengan nilai
kerugian mencapai Rp 4,07 miliar.
"Namun,
setelah korban menyerahkan uang Rp 4.072.000.000 kepada Tersangka ES, OS, dan
D, dengan diyakinkan oleh Tersangka RA dan RDS, faktanya salinan akta jual-beli
tersebut adalah palsu dan tidak tercatat dalam buku reportorium," katanya
dalam konferensi pers Ekspose Mafia Tanah di Polres Metro Bekasi, Selasa
(15/10/2024).
Akibatnya,
korban dirugikan karena tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat atas
nama sendiri. Dengan terungkapnya kasus ini, AHY menyebut nilai kerugian yang
terselamatkan mencapai Rp 4,07 miliar.
Kemudian,
kasus kedua melibatkan dua tersangka dan 37 korban yang jumlahnya masih
berpotensi bertambah. Tersangka RD menggandakan sertifikat hak milik orang
tuanya hingga 39 dengan dibantu tersangka PS.
"Modus
operandi yang digunakan adalah dengan menduplikasi sertifikat. Di mana
Tersangka RD meminta Tersangka PS membuat sertifikat palsu dengan menduplikasi
sertifikat atas nama keluarganya menjadi sebanyak 39 sertifikat, yaitu dengan
melakukan perubahan pada atas nama pemegang hak NIB, nomor hak sertifikat dan
nama pejabat," terang AHY.
Sertifikat
palsu itu lalu digunakan tersangka RD untuk menjadi jaminan utang kepada para
korban. Total real loss dalam kasus ini mencapai Rp 3,9 miliar, sehingga total
real loss kedua kasus ini mencapai sekitar Rp 7,9 miliar.
"Nah,
atas terungkapnya kasus ini maka yang terselamatkan real loss atas laporan 37
korban tadi dan 39 sertifikat hak milik itu sekitar kurang lebih Rp
3.900.000.000. Sedangkan fiscal loss berdasarkan BPHTB dan PPH dihitung sebesar
Rp 1.608.287.850.000," bebernya.
Sedangkan
potensi kerugiannya mencapai Rp 173.983.602.410. Dengan demikian, total
kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus yang kedua ini adalah Rp
179.491.890.260 dari dari real loss, fiscal loss, dan juga potential loss.
Adapun total kerugian dari dua kasus tersebut Rp 183.563.890.260.
Bahkan,
berdasarkan laporan dari Kementerian Perhubungan, ada tambahan potensi kerugian
hingga Rp 30 triliun atas kasus mafia tanah tersebut. Pasalnya lokasi tanah
berada di atas lahan yang bakal dibangun MRT.
"Potential
loss dari proyek besar MRT tadi bisa dikatakan untuk wilayah Bekasi ini
sehingga Rp 30 triliun," tutupnya.
Sumber : Detik