Jokowi Berhentikan Heru Budi, Tunjuk Teguh Setyabudi Pj Gubernur Jakarta
Kamis, 17 Oktober 2024
Edit

Jakarta -
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani keputusan presiden (keppres)
terkait pemberhentian Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur Jakarta. Jokowi
juga sekaligus mengangkat Teguh Setyabudi untuk mengisi posisi Pj Gubernur
Jakarta.
Diketahui, masa
jabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur Jakarta habis per hari ini. Jokowi
meneken keppres pemberhentian dengan hormat Heru Budi per 16 Oktober 2024.
"Presiden
Jokowi telah menandatangani Keppres Nomor 125P, tertanggal 16 Oktober 2024,
tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta," kata
Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Kamis
(17/10/2024).
Dalam keppres
itu, Jokowi juga mengangkat Teguh Setyabudi sebagai pengganti Heru Budi. Teguh
resmi menjadi Pj Gubernur Jakarta.
"Pada
keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono
sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj
Gubernur DKI Jakarta," ujarnya.
Ari
mengatakan Teguh sebelumnya menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri. Sementara itu,
Heru Budi, kata Ari, kini tetap menjadi Kasetpres.
"Ya.
Dirjen Adminduk (Dukcapil Kemendagri). Pak Heru tetap sebagai Kasetpres,"
ujarnya.
Sumber : Detik