Cara Cek NIK KTP Dibekukan Atau Tidak, Segera Periksa
Rabu, 16 Oktober 2024
Edit

Jakarta -
Pemerintah Provinsi Jakarta telah mengajukan sekitar 92 ribu NIK ke Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka memulai program penertiban NIK warga
Jakarta.
Hal tersebut
dijelaskan oleh Pemprov DKI Jakarta pada akun sosial media X, pada Kamis
(15/2). Penataan kependudukan sesuai dengan domisili ini sudah berlangsung
sejak Maret 2024.Tujuan dari pembekuan/penonaktifan KTP DKI Jakarta adalah
untuk penataan kependudukan.
"Alamat
pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin
menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah/ terkendala," kata
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, dilansir dari akun
resmi Dukcapil Jakarta.
Bagaimana
cara mengecek NIK KTP dibekukan atau tidak? Dikutip dari situs Dukcapil
Kemendagri, berikut merupakan langkah-langkahnya.
Cara Cek NIK
KTP Dibekukan atau Tidak
Warga DKI
Jakarta tak perlu repot-repot datang ke kantor Disdukcapil, kini bisa mengecek
status NIK KTP secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Buka situs
resmi Dukcapil DKI Jakarta di https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.
2. Pilih menu
"Cek Pembekuan Warga".
3. Masukkan
NIK di kolom yang tersedia.
4. Isi
captcha yang tertera.
5. Klik
tombol "Cari Data Pembekuan."
Jika NIK
tidak terdampak, akan muncul pesan "NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan
Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili."
Sebaliknya,
jika terdampak, akan muncul pesan "NIK (nomor NIK) a.n (nama pemilik)
terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai
Domisili."
JIka NIK KTP
tercantum dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan, maka masyarakat bisa langsung
melakukan pengaktifan kembali baik secara online maupun secara offline di
kantor Disdukcapil.
Cara
Pengaktifan Kembali NIK KTP Secara Online
Bagi
masyarakat yang NIK KTP-nya dibekukan/dinonaktifkan, pengaktifan kembali bisa
dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.
1. Ajukan
permohonan melalui loket pelayanan kelurahan.
2. Petugas
kelurahan akan memverifikasi kelengkapan berkas dan validasi pengajuan pada
aplikasi Data Warga.
3. Jika
terjadi perpindahan alamat, petugas kelurahan akan berkoordinasi dengan Suku
Dinas Dukcapil Kota/Kabupaten dan melakukan verifikasi lapangan.
4. Setelah
validasi, petugas kelurahan mengajukan permohonan pengaktifan kembali NIK
kepada Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Cara
Pengaktifan Kembali NIK KTP Secara Offline
Bagi
masyarakat yang NIK KTP-nya dibekukan/dinonaktifkan, pengaktifan kembali bisa
dilakukan dengan mengunjungi kantor Disdukcapil terdekat dan mengikuti
langkah-langkah berikut.
1. Warga
dapat datang langsung ke loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan setempat.
2. Petugas
akan menerima, memverifikasi berkas, dan memvalidasi permohonan data warga.
3. Jika
pemohon mengajukan pindah alamat, petugas melakukan proses perpindahan setelah
berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan
kembali (reaktivasi) NIK KTP.
4. Jika
pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP warga yang bersangkutan tidak pindah
atau di alamat semula, maka dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan
menandatangani berita acara.
5. Kemudian,
data berhasil dipindahkan. Lalu, pada posko pengaduan, petugas piket akan
mengkonfirmasi kepada Ketua RT/RW untuk dilakukan peninjauan lapangan terkait
alamat pelapor.
6. Jika data
tidak benar, maka segera memindahkan dokumen ke domisili saat ini. Jika data
benar, lurah akan membuatkan surat kepada Suku Dinas untuk diaktifkan kembali.
7. Terakhir,
pada tahap pengaktifan, Suku Dinas Kota/Kabupaten melakukan proses pengaktifan
kembali (reaktivasi) NIK KTP sesuai dengan ketentuan, dan data berhasil
diaktifkan.
Sumber : Detik